Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menyebabkan kekhawatiran bagi banyak mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena potensi dampaknya terhadap status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera melakukan langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut sementara. Ini berarti mahasiswa internasional masih dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa mereka.
Langkah Cepat LPDP & Kemendikbudristek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP bersama Kemendikbudristek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi yang intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk awardee di Harvard dan AS
- Menghimbau mahasiswa agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Mempersiapkan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyusun rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik: Menunggu kondisi membaik sebelum melanjutkan studi
- Pindah Studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah Daring: Melanjutkan studi secara online tanpa harus berada di kampus
Informasi Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 awardee sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 awardee saat ini kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan studi berlanjut |
| Larangan Keluar AS | Himbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI tanggap dengan menyediakan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan update informasi dan kesiagaan.