7 Fakultas Kedokteran Menolak Kendali Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Poin-Poin Kritik

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini dapat mengurangi otonomi ilmiah dan profesional tenaga medis.
  2. Pemindahan Dokter dan Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK mengalami pemindahan, yang berdampak pada gangguan di rumah sakit pendidikan, merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran.
  3. Penurunan Kualitas Potensial
    Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa independensi Kolegium, kualitas spesialis dan dokter yang siap terjun ke lapangan dapat menurun, mempengaruhi keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak dapat diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes menurut PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Expert besar dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, yang berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes mengemukakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesional.

Alasan Pentingnya Isu Ini:

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Institusi pendidikan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan seimbang antara sektor pendidikan, profesi, dan pemerintah sangat penting, sehingga monopoli tidak terjadi.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Di bawah naungan Kemenkes/KKI berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Mencegah independensi agar kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif, sedangkan akademisi menyebutnya sebagai intervensi